BRMP SDLP Perkuat Sinergi Lintas Kementerian untuk Mekanisme Survei PIPPIB
Bogor, 13 Oktober 2025 — Kepala Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian (BRMP SDLP), Asdianto mengadakan forum koordinasi lintas lembaga bersama Inspektur IV Kementerian Pertanian dan Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH), Kementerian Kehutanan. Forum ini menjadi ruang kolaboratif untuk membahas secara mendalam mekanisme pelaksanaan Survei Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung kebijakan nasional moratorium hutan dan lahan gambut.
Dalam kesempatan tersebut, Doni Prabowo Kepala Sub Direktorat Pemantauan Sumber Daya Hutan dan Informasi Geospasial Kehutanan pada Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) memaparkan substansi kegiatan Survei PIPPIB yang berlandaskan pada Keputusan Menteri Kehutanan No. 6156 Tahun 2025 tanggal 17 September 2025. PIPPIB, yang dikenal pula sebagai kebijakan moratorium, merupakan langkah korektif Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menata ulang tata kelola perizinan, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen nasional dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan dan keberlanjutan lahan gambut Indonesia, yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan menyoroti aspek teknis dan kelembagaan dalam pelaksanaan survei PIPPIB, termasuk klarifikasi terhadap status lahan, pengecualian perizinan, serta verifikasi kondisi hutan alam primer dan lahan gambut di lapangan. Hasil pembahasan menegaskan perlunya penajaman regulasi turunan dari Inpres No. 5 Tahun 2019, serta penguatan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dasar hukum penerimaan layanan dan penganggaran kegiatan survei PIPPIB yang dilaksanakan oleh BRMP SDLP.
Lebih lanjut, BRMP SDLP dan Direktorat IPSDH bersepakat untuk menindaklanjuti kerja sama teknis dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) sebagai langkah konkret memperkuat sinergi antar instansi. Ke depan, layanan survei PIPPIB lahan gambut juga akan diupayakan untuk terintegrasi dalam mekanisme PP Tarif PNBP, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi lintas sektor ini, PIPPIB diharapkan menjadi instrumen yang tidak hanya memperkuat kebijakan moratorium, tetapi juga memperteguh komitmen Indonesia dalam melindungi lahan gambut.